Kasus ini bermula saat Vanny berkicau ke publik bahwa ia pernah bercinta dengan Freddy Budiman di dalam LP Cipinang. Atas pernyataan ini, Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana mencopot Thurman dari jabatannya pada 25 Juli 2013. Thurman diminta menghadap bagian biro kepegawaian dan diberikan surat SK Nomor SEK.KP.04.01-592 yang berisi tentang pencopotan dirinya sebagai Kalapas dan dipekerjakan sebagai PNS biasa.
Baca: Thurman Saut Hutapea: Dizalimi seperti Ini, Malu Saya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kemudian dia tiba-tiba menerima sepucuk surat dari atasannya pada 25 November 2013. Ternyata setelah dibuka, isinya adalah pemecatan dirinya sebagai PNS karena dinilai saat menjabat sebagai Kalapas tidak melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian dengan baik sehingga mengakibatkan LP menjadi tempat peredaran dan produksi narkotika. Pemberhentian sebagai PNS ini dikuatkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Baca: Wamen Denny: Kongkalikong Sipir dengan Terpidana Tak Hanya di LP Cipinang
Thurman tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Siapa nyana, pada 6 Juli 2015 permohonannya dikabulkan. Majelis yang terdiri dari Arif Nurdu`a, Sugiya dan Didik Andy Prastowo mencabut surat pemecatan tersebut dan memerintahkan Kemenkum HAM mengaktifkan kembali Thurman. Selain itu, pengadilan juga merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam keadaan seperti semula.
Giliran Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi Badan Pertimbangan Kepegawaian," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (5/2/2016).
Vonis ini diketok pada 8 Desember 2015 dengan ketua majelis hakim agung Dr Imam Soebchi dan anggota hakim agung Dr Irfan Fachruddin dan Dr Hary Djatmiko.
(asp/nrl)
Thurman tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Siapa nyana, pada 6 Juli 2015 permohonannya dikabulkan. Majelis yang terdiri dari Arif Nurdu`a, Sugiya dan Didik Andy Prastowo mencabut surat pemecatan tersebut dan memerintahkan Kemenkum HAM mengaktifkan kembali Thurman. Selain itu, pengadilan juga merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam keadaan seperti semula.
Giliran Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi Badan Pertimbangan Kepegawaian," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (5/2/2016).
Vonis ini diketok pada 8 Desember 2015 dengan ketua majelis hakim agung Dr Imam Soebchi dan anggota hakim agung Dr Irfan Fachruddin dan Dr Hary Djatmiko.











































