Dokter yang Terima Sponsorship Sekolah Bisa Dijerat UU Tipikor

Dokter yang Terima Sponsorship Sekolah Bisa Dijerat UU Tipikor

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 16:30 WIB
Dokter yang Terima Sponsorship Sekolah Bisa Dijerat UU Tipikor
Foto: Konferensi Pers Kemenkes (Bilkis/detikcom)
Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang seluruh dokter menerima sponsorship dari perusahaan farmasi untuk pendidikan keprofesiannya. Sanksi tegas berupa pemecatan untuk siap diberikan jika ada dokter yang nekat.

"Kalau PNS, sesuai dengan PP 53 No 2010 tentang disiplin pegawai. Sanksinya hingga sanksi berat yaitu pemecatan," kata Irjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Purwadi dalam jumpa pers di gedung Kemenkes, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).

"Kalau sudah tindak pidana korupsi atau gratifikasi maka termasuk sanksi berat," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain PP tersebut, dokter PNS juga akan dijerat dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. UU ini juga yang menjadi dasar untuk menjerat dengan alasan benturan kepentingan.

"Kalau swasta kita pakai tindak pidana korupsinya," ujarnya.

Ia mengatakan dilematis dari sponsorship ini adalah karena dokter yang dituntut untuk terus meningkatkan keilmuannya dan adanya kewajiban perusahaan farmasi dalam peningkatan keilmuan kesehatan. Hal inilah yang kadang menjadi celah para dokter menerima sokongan dari perusahaan farmasi untuk pendidikan keprofesiannya.

Larangan ini dikeluarkan Kemenkes usai melakukan FGD dengan KPK serta beberapa instansi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indinesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, BPOM, GP Farmasi Indonesia dan beberapa perusahaan farmasi. Dari diskusi tersebut dicapai kesepakatan seluruh dokter tidak boleh menerima sponsorship dari perusahaan farmasi untuk mengikuti Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).

Dari kesepakatan itu, Kemenkes akan segera menyusun regulasi soal pemberian sponsorship untuk P2KB dengan mekanisme pemberian sponsorship melalui institusi atau organisasi profesi.

Lalu bagaimana dengan dokter yang menerima beasiswa dari perusahaan farmasi?

"Masih banyak perusahaan di luar farmasi yang memberikan beasiswa kedokteran sebagai bagian dari CSR-nya. Ini kami menghindari benturan kepentingan di dalamnya," kata Purwadi. (mnb/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads