"Pemberian sponsorship yang diberikan langsung dari perusahaan farmasi pada seorang dokter tidak diperbolehkan dalam aturan Permenkes No 14 Tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi karena sangat erat kaitannya dengan benturan kepentingan dalam peresepan obat," kata Irjen Kemenkes, Purwadi di Gedung Kemenkes, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Keputusan ini disesuaikan dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU tersebut disebut gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas pada individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Larangan untuk dokter PNS terkait dia sebagai aparat negara dan untuk dokter swasta terkait dengan konflik kepentingan. UU No 20 Tahun 2001 inilah yang digunakan untuk menjerat dokter swasta yang menerima sponsorship perusahaan farmasi.
Dengan adanya aturan ini, maka seluruh undangan sponsorship pada dokter harus melalui jalur institusi atau organisasi profesi kedokteran.
"Tidak diberikan langsung pada yang bersangkutan," sambungnya.
Selain itu, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitonggang menyebut penerimaan sponsorship tersebut bisa berefek panjang pada perekonomian bangsa. Oleh karena itu, larangan ini dilakukan pada dokter PNS dan swasta.
(Baca Juga :Β KPK Minta Dokter PNS Tak Terima Langsung Sponsorship dari Perusahaan Farmasi)Β
Selanjutnya, kode etik dokter pun soal penerimaan sponsorship ini juga akan direvisi dan disesuaikan dengan kesepakatan yang dilakukan dengan KPK dan sejumlah instansi.
"Kode etik kedokteran akan diatur ulang. Akan ditur ulang dengan mengikuti nafas kesepakatan ini," ucap Linda.
Purwadi menyebut saat ini KPK sedang menyusun draf PP gratifikasi yang diharapkannnya juga mengatur soal penerimaan gratifikasi pada dokter swasta. (mnb/aws)