Berkas Dakwaan Novel Baswedan Akan Ditarik, Kapolri: Itu Kewenangan Jaksa Agung

Berkas Dakwaan Novel Baswedan Akan Ditarik, Kapolri: Itu Kewenangan Jaksa Agung

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 15:56 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kejaksaan Agung akan menarik berkas dakwaan untuk pengacara senior KPK Novel Baswedan. Menyikapi itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kejaksaan.

"Itu kewenangan Jaksa Agung. Biar Jaksa Agung yang melimpahkan kasus ini," katanya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).

Badrodin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan juga Jaksa Agung. Atas imbauan Presiden, para penegak hukum itu sepakat agar kasus Novel segera diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung M Prasetyo juga telah menyiapkan berkas penarikan dakwaan untuk Novel. Kejagung akan menggunakan Pasal 144 KUHAP dalam menarik berkas dakwaan. Pasal tersebut memang mengatur mekanisme pengubahan maupun penarikan surat dakwaan yang sudah diajukan ke pengadilan.

"Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya,"demikian bunyi ayat 1 pasal tersebut.

Saat ini penarikan berkas dakwaan masih dalam proses. Penanganan kasus itu kini ditangani langsung oleh Prasetyo, tidak lagi Jampidum.

"Saya katakan tadi bahwa saya sebagai penuntut umum tertinggi, Jaksa Agung mengambil alih masalah ini, bukan lagi ditangani oleh JPU dan Jampidum tapi oleh Jaksa Agung," ujar Prasetyo.

(khf/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads