"Itu kewenangan Jaksa Agung. Biar Jaksa Agung yang melimpahkan kasus ini," katanya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Badrodin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan juga Jaksa Agung. Atas imbauan Presiden, para penegak hukum itu sepakat agar kasus Novel segera diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya,"demikian bunyi ayat 1 pasal tersebut.
Saat ini penarikan berkas dakwaan masih dalam proses. Penanganan kasus itu kini ditangani langsung oleh Prasetyo, tidak lagi Jampidum.
"Saya katakan tadi bahwa saya sebagai penuntut umum tertinggi, Jaksa Agung mengambil alih masalah ini, bukan lagi ditangani oleh JPU dan Jampidum tapi oleh Jaksa Agung," ujar Prasetyo.
(khf/dra)











































