Humas PT KAI Commuter Jabodetabek Eva Chairunnisa mengatakan copet bertato itu bernama Warsip (38). Dia ditangkap sekitar pukul 07.35 WIB saat mencopet ponsel Samsung S3 milik korban bernama Siahaan (48). Sata itu, korban baru naik KRL tujuan Tanah Abang di stasiun Rawa Buntu dan dicopet oleh Warsip.
"Seketika itu korban melapor ke petugas keamanan dan langsung menggeledah celananya kemudian di dapati barang bukti handphone. Pelaku langsung digiring ke ruang Polsus setempat dan diinterograsi," kata Eva lewat keterangan tertulis, Jumat (5/2/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menambahkan, lolosnya para pelaku copet dari hukuman pihak berwajib diantaranya lantaran beberapa korban ada yang tidak bersedia melanjutkan ke jalur hukum apabila barang berharga miliknya telah kembali. Selain itu menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, batasan tindak pidana ringan dengan nominal maksimal Rp 2.500.000 hanya dikenai proses lapor dan tidak dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Meski begitu, PT KCJ menghimbau kepada seluruh penumpang KRL untuk tetap menjaga barang bawaannya dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang ada di sekeliling serta kerjasama para korban untuk bersedia melanjutkan ke jalur hukum apabila pelaku copet telah tertangkap. (mad/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini