"Itu langkah yang benar. Itu langkah hukum. Langkah hukum ya saya harus tunduk pada proses hukum itu," ujar Yulianto di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Jumat (4/2/2016).
Yulianto merupakan Kasubditpidsus yang membawahi 15 satgas salah satunya tim satgas yang menangani kasus Mobile 8. Yulianto mengatakan selama penanganan perkara itu, tidak pernah dia muncul ke publik untuk menyampaikan materi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo tak hanya melaporkan jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri. Ketum Perindo ini juga melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim. "Ada 2 laporan. Yang pertama terlapor adalah HM Prasetyo. Yang kedua Yulianto," kata kuasa hukum Harry Tanoe, Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Dalam laporan polisi bernomor LP/135/II/2016/Bareskrim, tertulis HM Prastyo sebagai Jaksa Agung. Namun menurut Hotman, yang dilaporkan kliennya kali ini adalah Prasetyo sebagai pribadi. "(Prasetyo) Dilaporkan sebagai pribadi," kata Hotman.
Sementara laporan untuk Yulianto tertulis dalam LP/134/II/2016/Bareskrim. Keduanya dilaporkan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
(faj/faj)











































