Kasus Pajak Mobile 8, Kejagung Akan Panggil Harry Tanoe

Kasus Pajak Mobile 8, Kejagung Akan Panggil Harry Tanoe

Yulida Medistira, - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 14:40 WIB
Kasus Pajak Mobile 8, Kejagung Akan Panggil Harry Tanoe
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kejagung akan memulai babak baru dugaan kasus pajak mobile 8. Kejagung yakin ada dugaan pelanggaran pajak juga, selain dugaan korupsi.

"Masalah mobile 8 jalan terus jadi sekarang sudah mulai dilakukan pemeriksaan untuk siapa pun yang akan terkait sudah mulai," jelas Jaksa Agung M Prasetyo, Jumat (5/2/2016).

Kasus pajak mobile 8 itu, yakni ada dugaan transaksi fiktif jual-beli alat telekomunikasi antara Mobile 8 dengan PT JN di Surabaya pada 2007-2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menemukan indikasi bila PT JN sebenarnya tidak mampu membeli barang telekomunikasi. Jadi ada dugaan rekayasa terjadi transaksi jual beli, setelah sebelumnya Mobile 8 mentransfer uang Rp 80 miliar ke PT JN. Transaksi itu diduga untuk mendapatkan kompensasi/restitusi.

Prasetyo menegaskan, pihaknya juga akan memanggil Harry Tanoe selaku Komisaris.

"Ya mungkin saja. Dia lah komisaris di mobile 8," tutupnya. Pihak Harry Tanoe sendiri sudah membantah adanya pelanggaran pajak. (dra/dra)


Berita Terkait