Begini Cara Jaksa Agung Tarik Dakwaan Novel Baswedan dari Pengadilan

Begini Cara Jaksa Agung Tarik Dakwaan Novel Baswedan dari Pengadilan

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 13:36 WIB
Begini Cara Jaksa Agung Tarik Dakwaan Novel Baswedan dari Pengadilan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan Kejagung akan menarik berkas dakwaan untuk Novel Baswedan. Prasetyo sudah menyiapkan prosedur untuk menarik berkas itu.

"Untuk saat ini kita gunakan pasal itu supaya berkasnya bisa ditarik kembali dari pengadilan," ujar Prasetyo di Kejagung Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Jumat (5/2/2106).

Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Kejagung akan menggunakan Pasal 144 KUHAP dalam menarik berkas dakwaan. Pasal tersebut memang mengatur mekanisme pengubahan maupun penarikan surat dakwaa yang sudah diajukan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya," demikian bunyi ayat 1 pasal tersebut.

Prasetyo mengatakan, saat ini penarikan berkas dakwaan masih dalam proses. Penanganan kasus itu sendiri kini ditangani langsung oleh Jaksa Agung Prasetyo, tidak lagi Jampidum.

"Saya katakan tadi bahwa saya sebagai penuntut umum tertinggi, Jaksa Agung mengambil alih masalah ini, bukan lagi ditangani oleh JPU dan Jampidum tapi oleh Jaksa Agung," ujar Prasetyo.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rajardjo mengapresiasi langkah Kejagung yang menarik berkas Novel Baswedan. Penarikan berkas itu berkat koordinasi yang kuat antara KPK, Kejagung dan Polisi.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads