"Untuk saat ini kita gunakan pasal itu supaya berkasnya bisa ditarik kembali dari pengadilan," ujar Prasetyo di Kejagung Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Jumat (5/2/2106).
Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Kejagung akan menggunakan Pasal 144 KUHAP dalam menarik berkas dakwaan. Pasal tersebut memang mengatur mekanisme pengubahan maupun penarikan surat dakwaa yang sudah diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan, saat ini penarikan berkas dakwaan masih dalam proses. Penanganan kasus itu sendiri kini ditangani langsung oleh Jaksa Agung Prasetyo, tidak lagi Jampidum.
"Saya katakan tadi bahwa saya sebagai penuntut umum tertinggi, Jaksa Agung mengambil alih masalah ini, bukan lagi ditangani oleh JPU dan Jampidum tapi oleh Jaksa Agung," ujar Prasetyo.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rajardjo mengapresiasi langkah Kejagung yang menarik berkas Novel Baswedan. Penarikan berkas itu berkat koordinasi yang kuat antara KPK, Kejagung dan Polisi.
(fjp/fjp)











































