Kepala BNN Komjen Budi Waseso meminta Jaksa Agung Prasetyo untuk segera mengeksekusi mati para terpidana mati narkoba. Hal ini bukannya tanpa alasan sebab mereka tetap mengendalikan jaringan kejahatannya.
Sebagaimana dikutip dari berkas putusan pengadilan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/2/2016), terpidana mati itu adalah WN Nigeria Michael Titus Igweh. Ia dihukum mati bersama rekannya Hillary Chimezie karena mengedarkan 5,8 kg heroin pada 2003. Keduanya sama-sama mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan hasil Titus tetap dihukum mati dan Hillary hukumannya dianulir menjadi 12 tahun.
Pada 2014, Hillary kembali ditangkap BNN karena mengedarkan sabu dari balik penjara dan hukumanya ditambah 13 tahun penjara. Bagaimana dengan Titus?
Ternyata ia terus mengendalikan anak buahnya. Salah satunya adalah impor sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut Pekanbaru. Titus memerintahkan sekawanan anak buahnya mengambil paket sabu 3,8 kg pada Oktober 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabu itu adalah milik Titus, terpidana mati kasus narkoba yang berada di LP Batu Nusakambangan dan saya diminta mengambil sabu itu ke Malaysia untuk dibawa ke Indonesia," kata Murad.
Saat digerebek, mereka tengah membagi-bagi sabu tersebut ke paket yang lebih kecil dan rencananya paket itu akan disebar ke Makassar. Salah satu dari mereka juga memakai sebagian sabu di kamar. Atas perbutannya, komplotan ini dijatuhi hukuman:
1. Murad dihukum 20 tahun penjara.
2. Maradona dihukum 20 tahun penjara.
3. Nanang Suhendra dihukum 20 tahun penjara.
4. Jery dihukum 20 tahun penjara.
5. Dandy awalnya dihukum 12 tahun penjara tapi di tingkat banding diubah menjadi 2 tahun penjara.
Lalu bagaimana dengan Titus? Ia masih tetap menikmati hidup di dalam penjara. Hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya tidak kunjung dilakukan dan ia hidup di dalam bui dari uang pajak.

"Saran saya, negara kita punya kedaulatan tinggi, kalau Pak Jaksa Agung yakin, saya yakin Presiden Jokowi setuju. Kondisi negara kita sudah darurat narkoba. Negara kita jadi surga (narkoba). Kita dianggap main-main. Harus segera eksekusi 151 narapidana itu. Termasuk Freddy Budiman. Wajib itu!" kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.
"Jangan banyak pertimbangan, yang justru memberikan punya peluang bagi gembong jalankan bisnis narkoba di dalam lapas," pungkas politikus Hanura ini. (asp/nrl)











































