Kabareskrim Ancam Rumah Sakit yang Lakukan Transplantasi Ginjal Ilegal dengan Pidana

Kabareskrim Ancam Rumah Sakit yang Lakukan Transplantasi Ginjal Ilegal dengan Pidana

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 11:27 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar memberi peringatan bagi rumah sakit yang melakukan praktik transplantasi ginjal ilegal. Ancaman pidana bisa diberikan bagi rumah sakit tersebut.

"Yang salah yang ditindak. Dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Anang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Menurut dia, sejauh ini hasil pelacakan pihak kepolisian ada banyak rumah sakit yang melakukan transplantasi ginjal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesungguhnya banyak. Tapi ada 3 yang sudah mahir. Dia melakukan kegiatan legal ya nggak ada masalah," tutup dia.

Lalu adakah oknum dokter yang terlibat?

"Kita sudah tahu, sedang dipilah," tutup dia. (kff/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads