Sebagai pembuka kasus, Maroef sudah dua kali diperiksa penyelidik Kejagung. Sedangkan Novanto pada Kamis (4/2/2016) kemarin akhirnya memenuhi panggilan setelah dua kali kesempatan absen dengan alasan persoalan kesehatan.
Sedangkan Riza Chalid sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan. Kejagung pun bahkan belum mengetahui keberadaan si pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil mengatakan saat ini tim penyelidik masih menelaah alat bukti dan keterangan saksi yang ada. Untuk menaikkan level kasus ini ke tahap penyidikan, kata Fadil, masih diperlukan waktu.
"Kita masih terus evaluasi, untuk menaikkan ke tahap penyidikan itu kita sangat hati-hati. Maka saya bilang, penyelidikan itu terus mencari alat bukti bila suatu waktu akan naik atau tidak," ujar Fadil.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya menyatakan, Riza Chalid tetap akan dipanggil terkait kasus 'papa minta saham'. Namun pemanggilan Riza dilakukan setelah pemeriksaan Novanto.
"Justru kita ingin semuanya tuntas dulu, Pak SN berikan keterangan, nanti juga panggil Riza Chalid," jelas Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jumat (29/1/2016).
Menurut Prasetyo saat ini pihaknya yang utama memeriksa Novanto. Pemeriksaan ini terkait dugaan pidana pemufakatan jahat. "Dia termasuk yang harus kita mintai keterangan dulu. Jangan lagi bicara kemungkinan-kemungkinan," jelas dia.
(fjp/fjp)











































