Nila meninggalkan Bareskrim pukul 09.25 WIB, Jumat (5/2/2016). Nila menegaskan, transplantasi ginjal legal asalkan sesuai aturan.
"Kita harus melakukan. Kita harus menolong kemanusiaan," urai dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembicaraan dengan Bareskrim, Nila memberi garis mana yang legal dan mana yang ilegal dalam urusan transplantasi ginjal.
"Kami memilah yang disebut legal dan ilegal. Yang legal adalah tindakan kesehatan. Bagaimanapun juga kita menolong untuk kehidupan manusia. tapi kan ada tentu syarat-syaratnya dari masalah ini. Dari keluarga mau memberikan, iya. Terus kami tentu akan melanjutkan misalnya untuk jadi pendonor. Ini semua ada SOP-nya," tegas dia.
Namun soal transplantasi ginjal yang tengah disidik Polri, Nila memastikan itu ilegal bila ada jual beli.
"Kalau ini semua menurut SOP ya kami legal. Tetapi kalau di luar itu ada yang jual beli, itu ilegal," tutup dia. (khf/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini