TKI Lili Ardi Sinaga Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Rabu, 09 Mar 2005 11:45 WIB
Jakarta -
Kabar duka tidak henti-hentinya menimpa buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Di saat ratusan ribu buruh migran tak berdokumen asal Indonesia dipulangkan ke Indonesia dan bersembunyi menghindar kejaran aparat, seorang buruh migran asal Indonesia Lili Ardi Sinaga (23) harus menghadapi ancaman hukuman mati. Demikian siaran pers Migrant Care yang diterima detikcom, Rabu (9/3/2005). Selama ini, Migrant Care selalu mengikuti perkembangan kasus-kasus TKI di luar negeri, termasuk di Malaysia. Dalam persidangan yang berlangsung hari Selasa (8/3/2005) kemarin di Mahkamah Majistret Kuala Selangor, Lili Ardi Sinaga didakwa melakukan pembunuhan seorang warga Malaysia yang bernama Kairun Bee Shariff (55 tahun) di kawasan Sungai Buloh Country Resort, Jeram pada tanggal 21 Februari 2005 sore hari. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Magistrate Azrul Darus, Lili yang bekerja sebagai buruh konstruksi terancam hukuman mati berdasar Article 302 Penal Code Malaysia. Dakwaan ini disampaikan oleh Inspektor Azizi Mohd Yunus.Laki-laki yang berasal dari Dusun Temurong, Pematang Siantar Sumatera Utara ini ditangkap polisi di Jalan Kopi Meru, Kapar Klang pada tanggal 22 Februari 2005. Pada persidangan pertama ini Lili belum didampingi pengacara. Diperkirakan KBRI di Kuala Lumpur belum mendampingi kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 April 2005.Atas dasar kasus ini, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) menyatakan sikap, pertama, pemerintah RI harus harus segera mengambil langkah pro-aktif untuk melakukan pembelaan hukum kepada Lili sesuai dengan amanat UU No. 37/1999 dan UU No.39/1999. Kedua, pemerintah (dalam hal ini KBRI di Kuala Lumpur) harus segera melakukan pendampingan dan segera menginformasikan kasus ini ke keluarga di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
(asy/)










































