JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Adiguna

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Adiguna

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2005 11:33 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan Rudy Natong dengan terdakwa Adiguna Sutowo meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum Adiguna. Pasalnya, keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut dinilai tidak cukup kuat.Eksepsi tersebut dibuat berdasarkan keterangan dua saksi saja, yakni teman karib Adiguna, Novia Herdiana alias Tinul dan Daniel Sibarani."Keterangan dua orang saksi tersebut tentu saja tidak dapat menguraikan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa sehingga untuk melengkapinya diperlukan alat bukti yang lain, baik berupa keterangan saksi lainnya, ahli, surat, serta barang bukti, sehingga diperoleh rangkaian perbuatan yang jelas dan menyeluruh," kata JPU Andi Herman dalam persidangan yang diketuai Hakim Lilik Mulyadi di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (9/3/2005).Mengenai keberatan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan, menurut JPU, penasihat hukum tidak mampu menjelaskan bagian mana dari dakwaan yang dinilai tidak sinkron. Oleh karena itu JPU kesulitan menjawabnya."Kalau lah perbedaan keterangan saksi-saksi yang menjadi dasar keberatan bahwa surat dakwaan tidak sinkron, maka keberatan tersebut telah memasuki materi perkara yang pengujiannya dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan pokok perkara," katanya.Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim agar menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum, menyatakan menerima surat dakwaan JPU, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut.Mengenai pernyataan JPU, usai persidangan salah satu penasihat hukum Adiguna, Mohammad Assegaf menyatakan, penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk merespon pendapat JPU."Kita tunggu saja keputusan hakim, karena dalam hal ini majelis hakim hanya bisa bersikap dua, menerima nota keberatan dari penasihat hukum, atau menerima bantahan atau pendapat terhadap eksepsi tim penasihat hukum," katanya.Sidang Adiguna ini rencananya akan dilanjutkan Kamis, (17/3/2005) dengan agenda putusan sela. (umi/)


Berita Terkait