Bareskrim Polri Musnahkan 1,3 Ton Ganja Kering

Bareskrim Polri Musnahkan 1,3 Ton Ganja Kering

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 23:52 WIB
Bareskrim Polri Musnahkan 1,3 Ton Ganja Kering
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Sebanyak 1,3 ton ganja kering dimusnahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di kawasan pemusnahan barang bukti Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan penyidik pada pertengahan Desember 2015 lalu.

Pemusnahan digelar pada Kamis (4/2/2016) siang tadi yang disaksikan oleh pihak kejaksaan, Kejari Banten, Puslabfor, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Roycke Harry Langie serta kuasa hukum tersangka Yohan Suharto (32) alias Jojo.

Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal 16 Desember 2015 lalu di rest area Tol Merak-Jakarta Km 69 Kampung Cipocok, Serang, Banten. Ganja tersebut diselundupkan tersangka dari Aceh via darat dengan menggunakan truk Fuso bernopol B 9841 WF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan merupakan perintah UU No 35 Tahun 2009 dalam pasal 91 ayat (2) dan (3), di mana setelah menerima penetapan dari Kajari, penyidik wajib memusnahkan barang bukti tersebut.
Foto: Mei Amelia

Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, disisakan dari masing-masing koli seberat 20 gram atau total 0,78 Kg untuk dihadirkan dalam persidangan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dioven.

Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Wihastono Yoga Pranoto, tindak pidana markotika di Indonesia mengalami peningkatan selama 4 tahun terakhir ini baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

"Oleh karena itu, kalau dibiarkan atau tidak diperangi akan mengganggu stabilitas keamanan dan ekobomi bangsa," kata Wihastono, Kamis (4/2/2016). (mei/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads