Menko PMK: Pemerintah Masih Kaji Perppu Hukuman Kebiri untuk Paedofil

Menko PMK: Pemerintah Masih Kaji Perppu Hukuman Kebiri untuk Paedofil

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 20:14 WIB
Menko PMK: Pemerintah Masih Kaji Perppu Hukuman Kebiri untuk Paedofil
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. Menko PMK Puan Maharani menyatakan, pembahasan itu sudah sampai di Kemenkum HAM.

"Tapi nanti kita lihat dulu kajiannya, baru kemudian kita tindak lanjut apa yang akan kita lakukan," kata Puan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Puan menyebut masukan dari semua elemen masyarakat tetap ditampung. Sehingga regulasi yang diterbitkan betul-betul efektif, mengingat kejahatan terhadap anak sudah dianggap darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya pemerintah sedang melakukan kajian dan selama itu bisa dilakukan kita secepatnya akan melakukan hal itu," ujar Puan.

Kemarin (3/2) Komnas PA juga telah menemui Presiden Jokowi untuk mendorong terbitnya hukuman bagi predator seksual terhadap anak-anak. Selain itu KPAI juga beberapa kali ikut rapat di Istana untuk membahas hal ini. (bpn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads