"Itu kan ada Musrenbang juga dari RPJM prioritasnya di KUA-PPAS makanya ada kesepakatan kepala daerah dengan DPRD, misal kasus Sumber Waras Pak. Itu waktu saya memutuskan membeli (lahan) Sumber Waras saya harus membawa ke dalam KUA-PPAS dan bawa ke Ketua DPRD, menandatangani semua. Kenapa berani masukkan Sumber Waras karena memang RPJM-nya kita mau menambah RS," kata Ahok bersaksi untuk mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Saat ditanya dalam persidangan, Ahok menegaskan tidak ada catatan evaluasi atas anggaran Sumber Waras sebab anggarannya jelas dialokasikan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumber Waras masuk KUA-PPAS," sebut Ahok.
Terkait kasus pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI, KPK sudah menerima hasil audit investigatif BPK.
Ada 6 temuan penyimpangan yang terjadi dalam pembelian RS Sumber Waras tersebut terdapat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil. BPK maupun KPK belum mau mengatakan, siapa yang bertanggungjawab atas penyimpangan tersebut. (fdn/hri)











































