"Kalau Novel kan dakwaan bisa ditarik, masih ada kesempatan untuk ditarik dakwaan itu. Ini opsi, keputusan ada di Jaksa Agung. Poin dari Presiden itu kasus ini harus selesai, jangan berlarut-larut," kata Jubir Presiden Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Kasus Novel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dan akan disidangkan di PN Bengkulu. Johan Budi menambahkan, dakwaan bisa ditarik dengan tetap pada koridor hukum yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kemungkinan Novel ditempatkan di luar KPK setelah kasus diselesaikan, Presiden Jokowi tidak membahasnya. Jokowi menekankan agar kasus diselesaikan sehingga pemerintah bisa fokus dengan hal lain yang berkaitan dengan pembangunan.
"Presiden tak termakan isu dan tadi tidak ada. Ini murni berkaitan dengan sikapnya. Saya kira penjelasan ini saya jelas mengacu pada apa yang disampaikan oleh Presiden," pungkas Johan. (bpn/dra)











































