"Selama 6,5 tahun saya di Pelindo, saya kirim 170 anak muda ke luar negeri, 260 orang dikirim ke luar negeri, dengan mimpi-mimpi bikin Indonesia. Hari ini, saya baca artikel tadi, keluar air mata, sedih sekali saya," kata Lino di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
"Saya sangat mengimbau kepada semua orang di negeri ini, pemerintah, DPR, tolonglah Pelindo II, kalau saya mau dihukum silakan proses itu ya. Tapi jangan organisasi itu dirusak, anak-anak muda yang begitu banyak," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya harus hadapi, itu tanggung jawab saya, tapi organisasi jangn sampai begini, harus dibantu. Organisasi ini bisa jadi mesin penting membangun Indonesia, membangun pelabuhan di Indonesia. 5-6 thn ke depan orang yang sekolah ini jadi aset besar bangsa ini," ujarnya.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dalam kasus ini. Sementara status Lino masih saksi. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino telah membantah tuduhan korupsi itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah. Lino lalu mengajukan praperadilan namun akhirnya kandas.
(dra/dra)











































