"Jangan khawatir, ini belum apa-apa khawatir," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
JK mengatakan saat ini pemerintah tetap berada dalam prinsipnya menyutujui pembahasan revisi UU KPK di DPR nanti. Revisi UU KPK masuk dalam prolegnas 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebeumnya, Pimpinan KPK tidak hadir rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas revisi UU KPK dan hanya mengutus deputi. Ketidakhadiran itu sebagai bentuk dari penolakan revisi UU KPK.
"Memang tidak dihadiri pimpinan KPK dengan beberapa pertimbangan. Kami membawakan surat kepada pimpinan Baleg dan menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Soal diskusi terkait penolakan tersebut, Yayuk mengatakan bahwa hal itu sudah masuk ke materi revisi. Menurutnya, penolakan revisi UU KPK sudah terjelaskan dalam surat.
Dalam surat itu, Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan bahwa UU 30/2002 saat ini sudah mendukung operasional KPK sehingga tidak perlu diubah. KPK lebih mendorong DPR merevisi UU Tipikor, menyusun RUU Perampasan Aset, serta menyelesaikan revisi UU KUHP dan KUHAP. (fiq/rvk)










































