JK Minta Seluruh Pihak Tak Perlu Khawatir Soal Revisi UU KPK

JK Minta Seluruh Pihak Tak Perlu Khawatir Soal Revisi UU KPK

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 16:30 WIB
JK Minta Seluruh Pihak Tak Perlu Khawatir Soal Revisi UU KPK
Foto: Muhammad Taufiqqurrahman
Jakarta - Sejumlah pihak merasa khawatir peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diperlemah dalam revisi Undang-undang KPK di DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta semua pihak tidak khawatir soal isu pelemahan KPK.

"Jangan khawatir, ini belum apa-apa khawatir," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

JK mengatakan saat ini pemerintah tetap berada dalam prinsipnya menyutujui pembahasan revisi UU KPK di DPR nanti. Revisi UU KPK masuk dalam prolegnas 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap Pemerintah kalau memang itu diajukan ya Pemerintah setujui," terangnya.

Sebeumnya, Pimpinan KPK tidak hadir rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas revisi UU KPK dan hanya mengutus deputi. Ketidakhadiran itu sebagai bentuk dari penolakan revisi UU KPK.

"Memang tidak dihadiri pimpinan KPK dengan beberapa pertimbangan. Kami membawakan surat kepada pimpinan Baleg dan menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Soal diskusi terkait penolakan tersebut, Yayuk mengatakan bahwa hal itu sudah masuk ke materi revisi. Menurutnya, penolakan revisi UU KPK sudah terjelaskan dalam surat.

Dalam surat itu, Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan bahwa UU 30/2002 saat ini sudah mendukung operasional KPK sehingga tidak perlu diubah. KPK lebih mendorong DPR merevisi UU Tipikor, menyusun RUU Perampasan Aset, serta menyelesaikan revisi UU KUHP dan KUHAP. (fiq/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini