Tak Tahu UPS Ada Sejak Agustus 2014, Ahok: Kalau Tahu Saya Tempeleng!

Sidang Korupsi UPS

Tak Tahu UPS Ada Sejak Agustus 2014, Ahok: Kalau Tahu Saya Tempeleng!

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 16:14 WIB
Ahok bersaksi di Pengadilan Tipikor (Foto: Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengaku tak tahu bahwa uninterruptable power supply (UPS) sudah ada sejak bulan Agustus 2014. Ahok justru baru tahu saat kuasa hukum Alex Usman menanyainya dalam persidangan sore ini.

"Bapak tidak tahu ya kalau bulan Agustus (2014) ada UPS?" tanya kuasa hukum Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

"Tidak tahu. Kalau tahu sudah saya tempeleng. Saya pecat," ujar Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok juga mengaku tak tahu ada rapat antara Komisi E DPRD dengan SKPD DKI pada akhir Juli dan awal Agustus 2014. Menurut Ahok, banyak anak buahnya maupun pihak DPRD yang tak mau terbuka dengannya.

"Tidak tahu karena mereka tidak terbuka. Maka saya sekarang saya minta direkam semua," kata Ahok.

Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.

Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (kff/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads