Ahok Mengaku Baru Kali Ini Bertemu Langsung dengan Alex Usman

Sidang Korupsi UPS

Ahok Mengaku Baru Kali Ini Bertemu Langsung dengan Alex Usman

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 15:43 WIB
Ahok di Pengadilan Tipikor (Foto: Nur Khafifah/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) bersaksi untuk mantan Kasie Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman. Namun Ahok mengaku tak mengenal Alex Usman.

Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sutardjo. Ahok mengaku hanya mendengar nama dan melihat wajah Alex dari media-media.

"Tidak kenal. Saya hanya tahu dari media," kata Ahok saat bersaksi untuk mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (4/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok juga menjawab hal serupa saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasripin. Ahok mengaku baru kali ini melihat Alex Usman secara langsung.

"Saya tidak kenal. Kalau Bapak tidak kasih tahu, saya tidak tahu," kata Ahok.

Ahok dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai pejabat Pemprov DKI Jakarta. Ia diminta memberikan informasi terkait munculnya anggaran uninterruptable power supply (UPS) yang menyeret Alex Usman.

Alex didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.

Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (kff/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads