Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016), wakil ketua Baleg Firman Soebagyo sejak awal sudah meminta rapat dibatalkan. Menurutnya, pernyataan pimpinan KPK di media harus dipertanggungjawabkan.
"Ada statement pimpinan KPK bahwa draf revisi UU 90 persen melemahkan, kan belum bisa dipertanggungjawabkan," kata Firman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kalau ini dibatalkan bukan karena kami tidak mau dengar pendapat KPK. Tapi Baleg ingin ada dialog terbuka, termasuk user seperti KPK," ujar Totok.
"Masukan silakan diserahkan, nanti dibagikan. Jadi masukan yang dipertimbangkan, tapi masukan tanpa dialog," sambung politikus PAN ini.
Peserta rapat pun kompak berucap kata setuju. Perwakilan KPK kemudian menyerahkan surat, lalu rapat ditutup.
"Rapat siang hari ini tidak bisa kita lanjutkan karena pimpinan KPK tidak hadir. Bisa disetujui?" ucap Totok.
"Setuju!" jawab anggota.
Dalam rapat ini, KPK diwakili oleh Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi,
tim biro hukum yaitu Nur Chusniah dan Anatomi, serta Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati. Berikut adalah surat bertanda tangan Ketua KPK Agus Raharjo:
Kepada Yth
Badan Legislasi DPR RI
Di Jakarta
Rujukan Surat Badan Legislasi nomor: LG/01892/DPR RI/2016 tertanggal 3 Februari 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan pendapat atas Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai berikut:
1. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III pada tanggal 27 Januari 2016, KPK telah menjelaskan bahwa UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK sehingga tidak perlu dilakukan perubahan
2. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu:
a. Amandemen UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b. penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari UU 7/2006 tentang ratifikasi UNCAC
c. Harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP
Pimpinan,
(ditandatangani)
Agus Rahardjo
Ketua (imk/tor)











































