"TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tidak pernah melapor sampai saya curiga. Saya tanya, dinas pun tidak mengaku. Lasro Marbun tugas utama memotong semua belanja yang tidak pantas di APBD karena beliau inspektorat. Beliau nyatakan bersih. Terakhir, saya tanya ke Beliau kok bisa ada minta UPS di APBD Perubahan. Beliau mengatakan saya tidak tahu, itu urusan sudin," kata Ahok bersaksi untuk mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (4/2/2016).
Ahok mengaku baru tahu munculnya anggaran UPS 2014 saat dirinya dipermasalahkan oleh DPRD DKI Jakarta terkait APBD 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena munculnya anggaran UPS di APBD tahun 2015, Ahok mengecek lagi dokumen APBD 2014. "Saya curiga jangan-jangan 2014 ada kejadian begini nih. Ketemu dokumen dari DPRD yang sama untuk minta masukan ada UPS," sambungnya.
Di situ Ahok baru tahu ada anggaran pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah dengan anggaran tahun 2014.
Ahok lantas bertanya ke mantan Kadis Pendidikan yang juga Kepala Inspektorat saat itu Lasro Marbun. Tapi Lasro mengaku tidak mengetahuinya. "Beliau mengatakan tidak tahu menahu. Dia kaget karena saya sudah potong semua kenapa bisa muncul lagi?," papar Ahok.
"Saya berhentikan Lasro dari inspektorat karena saya merasa dia membohongi saya," tegas Ahok.
Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.
Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI Jakarta. (fdn/aan)











































