Apa kata Menkes Nila F Moeloek?
"Kalau memang ada jual beli organ dan terlibat ya sisinya hukum. Kita tidak boleh memperjualbelikan organ. Jadi memang diketemukan ada oknum atau ada yang terlibat ya kita serahkan ke polisi," jelas Nila di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memangnya saya harus melindungi yang bersalah? Ya tidak. Apa boleh buat. Proses hukum adalah hukum. Kalau kena ya mesti dihukum," jelas dia.
Oknum dokter bila benar ada yang terlibat, akan diberi sanksi dari sisi dokter. Menurut Nila, soal pengaturan transplantasi organ tengah dibuat aturannya.
"Sanksi pasti. Kalau tidak ini akan melebar luas ini jual beli organ, ini nggak boleh. Karena itu saya ingin, dulu sudah ada tim untuk membicarakan transplantasi ginjal dan stemsel. Dan ini harus dilindungi oleh payung hukum. Memang Perpresnya belum keluar, kami sekarang akan mengambil jalan tengah," urai dia. (dra/dra)











































