Pimpinan KPK Utus Deputi, Baleg DPR Batalkan Rapat Soal Revisi UU

Pimpinan KPK Utus Deputi, Baleg DPR Batalkan Rapat Soal Revisi UU

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 14:39 WIB
Pimpinan KPK Utus Deputi, Baleg DPR Batalkan Rapat Soal Revisi UU
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas revisi UU KPK dengan KPK batal diadakan meski sudah sempat dibuka. Penyebabnya, pimpinan KPK tidak hadir dan hanya mengutus deputi.

Rapat dimulai di ruang Badan Legislasi (Baleg), Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016) pukul 13.45 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto molor dari jadwal pukul 13.00 WIB.

Tidak ada pimpinan KPK yang hadir. Lembaga antikorupsi itu diwakili oleh Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi, tim biro hukum yaitu Nur Chusniah dan Anatomi, serta Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di awal rapat, wakil ketua Baleg Firman Soebagyo yang berasal dari Fraksi Golkar menyampaikan kekecewaannya karena KPK tidak diwakili oleh para komisioner. Dia pun meminta rapat dibatalkan.

"Tidak tepat kalau rapat kita teruskan. Saya mohon rapat ini dibatalkan," kata Firman.

Anggota F-PDIP Hendrawan Supratikno menyarankan agar perwakilan KPK memberi penjelasan mengapa tidak ada pimpinan yang hadir. Usul ini tetap ditolak Firman.

"Ini rapat penting. Tidak perlu dengarkan lagi, kita batalkan saja. Tidak perlu berpanjang-panjang. Kita lanjutkan tahapan, Selasa rapat dengan pakar dan lanjutkan berikutnya," ujarnya.

Totok selaku pimpinan rapat kemudian meminta agar perwakilan KPK tetap menyerahkan masukan secara tertulis ke Baleg DPR tanpa ada pembahasan. Hal itu disetujui oleh peserta rapat.

"Masukan silakan diserahkan, nanti dibagikan. Jadi masukan yang dipertimbangkan, tapi masukan tanpa dialog," ujar politikus PAN ini.

"Biasanya pimpinan KPK kirim surat pemberitahuan kalau tidak bisa hadir rapat. Siapa tahu ada di surat ada lampiran," tambah Hendrawan.

Perwakilan KPK kemudian menyerah surat ke pimpinan Baleg. Rapat lalu ditutup.

"Masukan tertulis sudah kita terima. Rapat tidak bisa dilanjutkan karena pimpinan (KPK) tidak datang," tutup Totok. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads