Ahok Bersaksi, Lulung Datang ke Pengadilan Tipikor

Sidang Korupsi UPS

Ahok Bersaksi, Lulung Datang ke Pengadilan Tipikor

Ferdinan - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 14:26 WIB
Lulung tiba di Pengadilan Tipikor (Foto: Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang ini. Lulung ingin mengikuti jalannya sidang kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dengan saksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya senang Ahok mau hadir, saya ingin menyaksikan itu. Karena itu waktunya harus keluar dari persoalan pencitraan. Ini kemarin dijadikan sarana pencitraan,ย  korbannya adalah saya. Hari ini saya ingin menyaksikan," kata Lulung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2016)

Lulung berharap proses hukum di persidangan bisa membuat terang benderang perkara dugaan korupsi UPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus harus jujur. Kemudian pada teman-teman saya sebagai saksi dan teman-teman diduga jadi tersangka paling penting kepada hakim dan jaksa harus independen. Saya yakin majelis hakim punya keyakinan siapa yang dijadikan tersangka," imbuhnya.

Lulung yang pernah jadi koordinator Komisi E saat bersaksi pada persidangan Kamis (28/1) menyebut dirinya tidak pernah mengikuti pembahasan anggaran pengadaan di komisi.

"UPS itu saya memang tidak mengerti. Saya tidak mengerti karena dalam proses anggaran perubahan ada tahun politik, Pileg dan Pilpres saya jadi ketua partai jadi saya banyak tugas partai. Kalau di KUA-PPAS tidak ada UPS kemudian dalam pembahasan anggaran di komisi saya tidak hadir," ujar Lulung dalam kesaksiannya, Kamis (28/1).

Suasana di ruang sidang yang penuh pengunjung (Nur Khafifah/detikcom)

Dalam persidangan pekan lalu, Lulung juga heran munculnya usulan pengadaan yang akhirnya menimbulkan persoalan hukum.

"Aneh sekali kemudian habis evaluasi saya diperiksa di beberapa tempat, satu BPK dan Bareskrim, ada keanehan Pak. Kalau ini memang tidakย  dibahas oleh kami di DPRD, kami melihatnya ada keanehan kenapa ini jadi program? Ada nomenklatur, kalau nomenklatur harus dari Bappeda, ini harus jadi catatan," imbuhnya.

"Kalau di komisi E tidak ada pembahasan secara rinci kemudian hasil evaluasi tidak pernah ada. Ini jadi sumir UPS pada saat diparipurnakan ada atau tidak sampai saat ini kita tidak tahu. Minta maaf ya makanya saya bilang ini kasus UPS jangan jadi pencitraan, sudah stop berhenti," kata Lulung saat itu.

Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.

Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads