Ahok yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat ini langsung masuk menuju ruang tunggu sidang. Ia sempat menjawab singkat soal kesiapannya menghadapi persidangan.
"Kamu nanti dengar dong, dengar aja," kata Ahok di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok akan bersaksi untuk mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman. Alex didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.
Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (kff/hri)











































