Dicari! Delapan 'Manusia Setengah Dewa' untuk Jadi Hakim Agung

Dicari! Delapan 'Manusia Setengah Dewa' untuk Jadi Hakim Agung

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 12:56 WIB
Dicari! Delapan Manusia Setengah Dewa untuk Jadi Hakim Agung
Farid Wajdi (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mencari delapan 'manusia setengah dewa' untuk menjadi hakim agung. Tugas hakim agung tidaklah mudah, karena di pundak mereka lah keadilan harus ditegakkan di Indonesia.

"KY kembali menerima usulan calon hakim agung tahun 2016 untuk memenuhi kebutuhan hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ada 8 orang dengan komposisi kamar peradilan pidana 1 orang, perdata 4 orang, agama 1 orang, militer 1 orang dan TUN 1 orang," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

KY akan mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung tahun 2016 selama 15 hari, tanggal 5-26 Februari 2016. Farid menyebut pihaknya membuka kesempatan kepada MA, pemerintah dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi syarat agar dapat mengikuti seleksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami untuk 8 kamar minimal 110 orang karena seleksi ada 4 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan wawancara," ucap Farid.

Farid juga menegaskan pihaknya juga senantiasa melibatkan PPATK dari awal proses untuk memantau aliran dana dari setiap calon. Selanjutnya, dari hasil seleksi tersebut nantinya KY akan menyerahkan rekomendasi nama kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

"Delapan orang yang dikirim ke DPR 1 banding 1, mengirim sesuai kebutuhan kamar hukum. Kalau butuh 8 orang, kita hanya kirim 8 orang," kata Farid.

Apabila ada calon yang tidak lulus fit and proper test di DPR, maka nantinya KY akan menunggu usulan lagi dari MA perihal kebutuhan hakim agung. KY membatasi setiap calon hanya boleh mengikuti dua kali seleksi.

"Biasanya kita buka lagi seringkali MA setelah proses mengajukan lagi. Kembali dari 0 lagi. Seorang calon hanya boleh mengikuti seleksi 2 kali," ujar Farid.

Bagi calon hakim agung yang ingin mengikuti seleksi, bisa melihat persyaratannya di situs KY www.komisiyudisial.go.id dan mengirim berkas pendaftaran melalui pos paling lambat dicap stempel 26 Februari 2016 pukul 16.30 WIB.

Tuntutan 'manusia setengah dewa' bukannya tanpa alasan. Menurut Franz Magnis Suseno, menjadi hakim bukan sembarang profesi. Dia termasuk profesi luhur. Lebih dari itu, profesi hakim memuat sesuatu yang suci yaitu hakim harus menjamin keadilan dalam masyarakat. Di mana keadilan adalah prinsip moral paling mendasar dalam menata kehidupan masyarakat dan menyelesaikan konflik.

"Dengan demikian hakim berpartisipasi pada kemutlakan kebaikan dan kebenaran ilahi. Atau dengan kata lain, menjadi hakim berarti dipanggil oleh Yang Ilahi untuk memancarkan keadilan Ilahi ke dalam masyarakat," kata Franz Magnis sebagaimana dikutip dari makalahnya yang diberikan dalam pembekalan calon hakim agung 2013 di Mega Mendung, Bogor pada 24 April 2013 lalu. (aws/asp)


Berita Terkait