Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Printer di SMA di Jakarta

Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Printer di SMA di Jakarta

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 12:42 WIB
Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Printer di SMA di Jakarta
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner 3 dimensi di 25 sekolah SMAN/SMKN di Jakarta Barat tahun 2014. Tersangka baru itu merupakan pelaksana pengadaan.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, tersangka baru tersebut yaitu Direktur Utama PT TWA, Gabriel.

"Dia pelaksana vendor pengadaan," kata Erwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman segera menjalani persidangan kasus tersebut. Alex Usman saat ini juga menjadi terdakwa pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pengadilan Tipikor.

Kejari Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2016), menyebut Alex dalam perkara dugaan korupsi printer dan scanner berkedudukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Dalam kegiatan pengadaan alat scanner dan Printer 3D tersebut, terdakwa AU (Alex Usman) sebagai PPK diduga telah melakukan beberapa penyimpangan," ujar Kasie Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto.

Adapun penyimpangan yang diduga dilakukan Alex Usman adalah menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga pasar. Terkait penentuan HPS ini, Alex juga tidak membuat perhitungan secara keahlian.

"Melakukan mark-up akibat survei tidak dilakukan dengan benar," sebut Teguh.

Dalam pengadaan ini, Alex juga mengabaikan tugasnya sebagai PPK karena pekerjaan utama tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang. "Seharusnya hal ini diketahui oleh PPK," sambungnya.

Berkas perkara Alex sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi. Alex didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan AU tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 67 miliar," kata Teguh. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads