Setelah IKEA, Perusahaan Asal Swiss Juga Kalah Kena Pasal 'Merek Tidur'

Setelah IKEA, Perusahaan Asal Swiss Juga Kalah Kena Pasal 'Merek Tidur'

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 12:06 WIB
Setelah IKEA, Perusahaan Asal Swiss Juga Kalah Kena Pasal Merek Tidur
IKEA di Alam Sutera, Tangerang (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan pengusaha asal Surabaya sebagai pemegang merek IKEA karena IKEA asal Swedia tidak memakai mereknya secara 3 tahun berturut-turut di Indonesia. Perusahaan asal Swiss mengalami kajadian serupa.

Perusahaan asal Swiss itu adalah Kronoplus Technical AG yang memproduksi kayu olahan siap pakai dengan merek KRONOSPAN. Bahan KRONOSPAN dapat ditemui dalam bentuk kayu setengah jadi, kayu vanir, lantai bukan logam, pelapis kayu ringan, lantai perekat, lapis dinding, lantai parket, ubin lantai, tangga bukan logam dan sebagainya.

KRONOSPAN mengantongi hak merek di Indonesia pada 1 Februari 1995 dan diperpanjang pada 30 Mei 2012. Selain itu, merek ini juga sudah didaftarkan di berbagai belahan dunia seperti Australia, Belarusia, Benelux, Bulgaria, China, Prancis, Hungaria, Italia dan Macedonia. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KRONOSPAN kaget dengan adanya merek serupa di Indonesia yang mengantongi hak merek tertanggal 18 Oktober 2013. Merek yang sama ini dipegang oleh PT Decorindo Mandiri yang memproduksi bahan bangunan seperti kayu, ubin, pintu, batu bata, dan sebagainya. Atas hal ini, Kronoplus Technical AG mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada 29 Oktober 2014, PN Jakpus menolak permohonan Kronoplus Technical AG. Kronoplus Technical AG lalu mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari Kronoplus Technical AG," putus MA sebagaimana dilansir website MA, Kamis (4/2/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Soltony Mohdally dengan hakim anggota Syamsul Maarif PhD dan hakim agung Hamdi. Menurut majelis, merek KRONOPLUS sudah habis masa berlakunya. Hal ini diatur dalam Pasal 69 ayat 1 UU Merek, yang berbunyi:

Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.

Pasal di atas kerap dikenal dengan pasal 'merek tidur'.

"Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp 5 juta," ujar majelis pada 22 Juni 2015.

Pasal 69 ayat 1 ini pula yang digunakan PT Ratania Khatulistiwa dalam menggugat IKEA dari Swedia. IKEA memiliki sertifikat merek pada 2006 dan 2010 tetapi IKEA tidak membuka gerainya di Indonesia. 

Melihat ini, PT Ratania yang memproduksi IKEA lokal mendaftarkan mereknya pada 20 Desember 2013. IKEA miliknya adalah akronim Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA), sedangkan Intan akronim dari Industri Rotan. Adapun IKEA dari Swedia baru membuka gerainya di Alam Sutera, Tangsel, pada 13 Oktober 2014. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads