KPK Sebut Draf Revisi UU 90 Persen Melemahkan, ini Kata PDIP

KPK Sebut Draf Revisi UU 90 Persen Melemahkan, ini Kata PDIP

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 11:44 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK menyatakan bahwa draf RUU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan. Meski begitu, PDIP masih yakin draf usulannya akan lolos.

"KPK itu kemarin dikirimi naskah akademik. Dari naskah akademik itu keluar draf yang lama," kata anggota F-PDIP Ichsan Soelistiyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Seperti diketahui, draf yang pernah diusulkan PDIP cs pada Oktober 2015 silam berisi poin-poin seperti usia KPK hanya 12 tahun dan hilangnya fungsi penuntutan. Namun, Ichsan menegaskan bahwa yang didorong PDIP hanyalah 4 poin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat naskah akademik, keluarnya seperti restoran Padang, banyak. Lali kita rapikan jadi keluarnya 4 poin itu," ujar anggota Komisi III DPR ini.

"KPK, menurut saya, bicara lewat naskah akademik. Bukan draf yang kemarin itu," tambah Ichsan.

Lebih lanjut, dia meyakinkan bahwa draf yang diusulkan masih bisa direvisi. Badan Legislasi DPR pun hari ini akan meminta masukan dari KPK.

"Ini bukan sesuatu yang tidak bisa didiskusikan," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, draf RUU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan. KPK dengan tegas akan menolak RUU tersebut jika tidak ada perubahan draf.

"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua bahwa sebagian besar draf RUU KPK ini adalah pelemahan. Ini sikap resmi KPK. 90 persen pelemahan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).

(imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini