"KPK itu kemarin dikirimi naskah akademik. Dari naskah akademik itu keluar draf yang lama," kata anggota F-PDIP Ichsan Soelistiyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Seperti diketahui, draf yang pernah diusulkan PDIP cs pada Oktober 2015 silam berisi poin-poin seperti usia KPK hanya 12 tahun dan hilangnya fungsi penuntutan. Namun, Ichsan menegaskan bahwa yang didorong PDIP hanyalah 4 poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK, menurut saya, bicara lewat naskah akademik. Bukan draf yang kemarin itu," tambah Ichsan.
Lebih lanjut, dia meyakinkan bahwa draf yang diusulkan masih bisa direvisi. Badan Legislasi DPR pun hari ini akan meminta masukan dari KPK.
"Ini bukan sesuatu yang tidak bisa didiskusikan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, draf RUU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan. KPK dengan tegas akan menolak RUU tersebut jika tidak ada perubahan draf.
"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua bahwa sebagian besar draf RUU KPK ini adalah pelemahan. Ini sikap resmi KPK. 90 persen pelemahan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
(imk/tor)
