Sekjen DPR Dipanggil KPK untuk Kasus Suap Damayanti

Sekjen DPR Dipanggil KPK untuk Kasus Suap Damayanti

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 11:13 WIB
Sekjen DPR Dipanggil KPK untuk Kasus Suap Damayanti
Sekjen DPR Winantuningtyastiti (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Sekjen DPR Winantuningtyastiti kembali diperiksa KPK. Dia kali ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti.

Winantuningtyastiti tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016), sekitar pukul 10.55 WIB. Ia langsung masuk ke ruang tunggu KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

"Nanti ya.. nanti," kata Winantuningtyastiti singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian PU dan Perumahan. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti ini.

Selain itu, KPK juga sudah mencekal kolega Damayanti di Komisi V yakni Budi Supriyanto dan So Kok Seng alias Aseng. Keduanya dicegah selama 6 bulan terhitung 20 Januari lalu.

Selain Winangtuningtyastiti, KPK hari ini akan memanggil beberapa saksi dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi di antaranya staf PT Jaya Lestari Persada Hadi Sutanto dan karyawan PT Graha Putranusa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang Tubagus Chairi Wardana (Wawan), asisten manager mekanikal dan elektrikal anak perusahaan PT Pelindo II Robi Chandra sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo. (kff/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads