Novanto datang sekitar pukul 08.00 WIB ke Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Dia tak sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum pemeriksaan.
Entah ada hubungannya atau tidak, namun Novanto baru memenuhi panggilan setelah Komisi III DPR membentuk panitia kerja untuk kasus ini. Panja ini baru ditegaskan keberadaannya pada 3 Februari kemarin. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, ditunjuk menjadi ketua panja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat kejaksaan maju mundur dalam hal ini. Apa sebetulnya yang menjadi hambatan cukup bukti atau kurang bukti sehingga kasus ini menjadi lama, kejaksaan tampak ragu ragu meminta Novanto," ujar Bambang kemarin.
Panitia kerja ini dibentuk Komisi III DPR setelah rapat kerja dengan Jaksa Agung pada 20 Januari lalu. Hal ini masuk ke dalam catatan yang menjadi satu dengan kesimpulan.
"Catatan: Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus Freeport," ungkap Ketua Komisi III Azis Syamsuddin membacakan hasil catatan Komisi III di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/1) lalu. (tor/dra)











































