Menanti Ketegasan PN Jaksel Mengeksekusi Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun

Menanti Ketegasan PN Jaksel Mengeksekusi Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 09:10 WIB
Foto: Istimewa/Getty Images
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan permohonan eksekusi paksa terhadap Yayasan Supersemar ke PN Jaksel. Surat ini merupakan surat pamungkas setelah berjuang di pengadilan lebih dari 9 tahun lamanya.

"Kesiapan kita diimbangi juga kesiapan pemohon untuk memberikan informasi data yang akurat tentang benda-benda yang akan disita," ujar humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/2/2016).

Sebagaimana diketahui, Presiden Soeharto berkuasa di Indonesia selama 32 tahun. Di masa kejayaannya, Soeharto membentuk sekaligus memimpin berbagai yayasan, salah satuya Yayasan Supersemar. Yayasan ini dibuat untuk memberikan beasiswa kepada siswa dan mahasiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber dananya yaitu dari labaΒ bank BUMN. Tapi seiring berjalannya waktu, dana itu malah disalahgunakan Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya untuk pendidikan malah untuk modal bisnis. Setelah Soeharto tumbang, Kejagung menuntut agar yayasan tersebut mengembalikan dana yang mengalir ke 7 entitas bisnis dengan nilai mencapai Rp 4,4 triliun. Setelah berjuang bertahun-tahun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan dana terebut.Β 

Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas dunia peradilan mencermati menit demi menit setiap perkembangan proses eksekusi ini. Proses eksekusi ini bukan lagi wilayah teknis yudisial sehingga KY mempunyai kewenangan untuk ikut memantau proses tersebut.

"Eksekusi pada prinsipnya merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri. Namun jika dalam pelaksanannya dtemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki, KY akan menindaklanjuti," kata jubir KY Farid Wajdi. (aws/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads