Eks Gafatar Minta Pendampingan Hukum, YLBHI: Kita Masih Teliti Dokumen

Eks Gafatar Minta Pendampingan Hukum, YLBHI: Kita Masih Teliti Dokumen

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 05:22 WIB
Alvon Kurnia Palma (kanan) (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Eks Gafatar melalui mantan ketua umum mereka, Mahful M Tumanurung, telah meminta bantuan hukum pada YLBHI sejak 26 Januari 2016 lalu. Pendampingan hukum terutama terkait upaya pemulihan aset-aset mereka di Kalimantan.

Seminggu berlalu, YLBHI masih meneliti dokumen eks Gafatar sebelum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan atau tidak. Hal tersebut disampaikan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma, dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (3/2/2016) malam.

"Belum, kita masih meneliti dokumen," ujar Alvon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YLBHI sebelumnya mempersilakan kantor mereka dipakai eks Ketum Gafatar beserta beberapa eks anggota Gafatar, untuk melakukan klarifikasi kepada publik terkait apa yang mereka lakukan di Kalimantan. Selain itu YLBHI juga menemani eks Gafatar bertemu Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Adi Toegarisman pada 29 Januari 2016.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa Gafatar adalah aliran sesat dan menyesatkan. MUI pun meminta para pengikut Gafatar untuk segera bertobat dan kembali ke agama mereka masing-masing.

"Setelah dilakukan pengkajian dari daerah-daerah, MUI memutuskan aliran Gafatar itu sesat, menyesatkan. Karena dia, yang pertama reinkarnasi, metamorfosis dari Alqiyadah Islamiyah. Menjadikan Ahmad Musadek itu sebagai guru spritualnya," ujar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Rabu (3/2).

"Menyimpang karena mengikuti ajaran paham Milah Abraham. Bagi mereka yang meyakini maka murtad. Maka diharapkan bertaubat," lanjutnya.

Soal 'fatwa' sesat dari MUI itu, detikcom mencoba menghubungi pihak eks Gafatar melalui juru bicaranya, Wisnu Windhani, namun belum ada respon. Begitu juga dengan telepon tak diangkat dan pesan singkat yang dilayangkan belum berbalas. (rna/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads