Menurut Anggara pasal 27 ayat 3 di UU ITE mestinya dihapus. Alasannya pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik sudah ada di KUHP.
"Sebenarnya sudah diatur di KUHP ya sudah cukup. Kalau dirasa kurang berat hukumannya ya itu dibahasnya nanti dong," kata Anggara di Gedung DPR, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatannya sama (mencemarkan nama baik). Perlunya harmonisasi tindak pidana. Kami menyarankan tetap ada hukumannya," jelasnya.
Ia lalu memberi contoh dalam konteks pilkada. Bagaimana hukuman seseorang yang menjelek-jelekkan pasangan lain di media sosial?
"Karena dalam konteks pilkada. kalau timses saya menyerang tim lain di medsos misalnya kemudian saya bisa diancam pidana KUHP, UU Pilkada atau UU ITE? Ini kan lebih baik satu saja," kata Anggara.
Sementara itu dosen dan pakar IT dari Universitas Padjajaran Bandung, Sigid Suseno, mengusulkan pasal 27 ayat 3 tak dihapus melainkan cukup direvisi saja.
Alasannya, KUHP hingga kini belum 'menyentuh' adanya pencemaran nama baik melalui media sosial. "Penghinaan itu pada dasarnya kejahatan konvensional. Tapi kemudian mengalami transformasi dengan teknologi informasi yang tidak bisa dihandle dengan KUHP," kata Sigid.
"Ya bisa diaturlah, ada rumusan baru yang mengatur pencemaran yang menggunakan teknologi informasi. KUHP hanya yang bersifat fisik, yang menggunakan masih ada kelemahan dari sisi rumusan sehingga perlu direvisi," papar Sigid.
Sigid menjelaskan salah satu poin yang perlu dicatat adalah revisi UU ITE harus mengacu pada KUHP. Ia menyebut sebaiknya pasal 27 ayat 3 ini direvisi menjadi delik aduan.
"Kualifikasinya delik aduan, jadi membatasi penyimpangan. Delik aduan hanya yang bersangkutan," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi I Meutya Viada Hafid berharap pembahasan revisi UU ITE selesai pada masa sidang ini.
"Mudah-mudahan masa sidang ini kalau tidak terlalu rumit pembicaraannya cepat selesai. Kita ingin targetkan dalam 2-3 bulan ini," ujarnya.
(erd/erd)











































