Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul menegaskan informasi adanya dugaan pemalsuan sertifikat PKPA sebagai syarat untuk pengambilan sumpah di PT Kendari berdasarkan laporan dari DPC Peradi setempat.
"Kami menerima laporan dari DPC Peradi Kendari kalau ada 3 sertifikat PKPA yang diduga palsu dan dilegalisir oleh organisasi advokat lain. Saya langsung melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi," tegas Shalih kepada detikcom, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menduga, setidaknya ada beberapa modus operadi yang dilakukan para pemalsu sertifikat PKPA Peradi. Salah satu modus operadi yang dilakukan para oknum tersebut adalah dengan melakukan scanner sertifikat atas nama orang lain dan menggantinya dengan nama mereka.
Selain itu dalam sertifikasi yang diduga palsu tersebut terdapat perbedaan tanggal dikeluarkanya. Dalam sertifikat yang asli dikeluarkan DPN Peradi adalah tanggal 11 Oktober 2015. Sedangkan dalam sertifikat yang diduga palsu tertanggal 15 Oktober 2015.
"DPN Peradi selalu melakukan regrestrasi secara ketat setiap sertifikat yang dikeluarkannya baik tanggal, nomor sertifikat semua secara berurutan. Nah sertifikat yang diduga palsu tidak ada nomor regrestrasinya," tambah Heppy.
Lebih lanjut Heppy menjelaskan selain 3 orang yang telah diduga melakukan scanner sertifikat, DPN Peradi juga menemukan adanya 7 sertifikat palsu lainnya dengan modus operadi yang berbeda.
"Untuk yang 7 ini adalah mereka tidak pernah mengambil sertifikat kelulusan PKPA di DPN Peradi Slipi karena belum menyelesaikan administrasi sehingga sertifikat yang bersangkutan masih ada dan ditahan di DPN," pungkas Heppy.
Β
(rvk/asp)











































