Yang pasti, TGR yang sudah bertahun-tahun mengedar ganja di kalangan kampus di Depok dan Jakarta Selatan. Namanya cukup dikenal di kalangan mahasiswa tertentu.
Berdasarkan penelusuran polisi, TGR pernah berkuliah di dua kampus swasta berbeda. Dan, akhirnya, sepak-terjang kriminalnya terbaca oleh petugas Sat Narkoba Polresta Depok. Setelah diintai, TGR berhasil tertangkap tangan ketika sedang bertransaksi dengan NN di Jl Jamuju Raya, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu penangkapan, sejumlah petugas sempat kerepotan karena TGR sempat melawan dan berupaya melarikan diri dengan sepeda motornya. Tapi tak berhasil kabur jauh karena terjebak kemacetan. Petugas bersepeda motor pun leluasa meringkusnya.
Dari TGR ditemukan barang bukti 26 paket ganja masing-masing seharga Rp 50 ribu. Polisi yakin pelaku masih memiliki persediaan ganja yang disembunyikannya di suatu tempat. Penyidik masih berupa menginterogasinya.
"Kami masih lidik dari mana sumber ganja yang didapat oleh si pelaku," jelas Kasat Resnarkona Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung yang mendampingi Kombes Pol Dwiyono. (trw/trw)










































