"Pada tanggal 29 Januari sekitar pukul 16.30 WIB, saat operasi kosan daerah Cilandak Timur, Pasar Minggu, petugas menemukan beberapa bahan yang diduga pembuatan uang palsu, di kamar salah satu kos yang penghuninya adalah warga negara Kamerun," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky A Nasution, di Kantor Imigrasi Jaksel, Jalan Buncit Raya, Rabu, (3/2/2016).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah hair dryer, satu buah bungkus plastik berisi bubuk powder, 11 botol berisi lem dan 1 buah kaca coklat isi bubuk putih. Selain itu juga terdapat satu botol pewarna, 44 lembar potongan kertas menyerupai uang Dollar senilai US$ 100 dan 1 lembar ember warna pink.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang berhasil disita itu, diduga digunakan untuk meniru atau memalsukan uang. Zaky menerangkan, uang yang dipalsukan memiliki tingkat kemiripan yang cukup tinggi dengan aslinya.
"Betul menyerupai, caranya dengan ditambahkan satu cairan yang kita belum tahu namanya, bisa menjadi seperti Dollar, dan modus-modus seperti itu beberapa kali terjadi," ucapnya.
Saat disinggung apakah NH merupakan pemain lama, Zaky juga belum bisa berkomentar lengkap. "Apakah sudah ada laporan apakah pelaku ini sama dengan kasus yang dulu atau bukan, masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.
![]() |
Pelaku yang sehari-hari mengaku berbisnis jual-beli pakaian ini diancam dengan pasal 250 KUHP. Hukuman maksimal enam tahun penjara. NH juga melanggar UU keimigrasian karena telah melebihi masa overstay lebih dari 60 hari.
"Pihak Polsek koordinasi dengan pihak imigrasi Jakarta Selatan dan saat ini tersangka ditahan dikantor imigrasi Jakarta Selatan," jelas Zaky.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini