"Kalau (bunyi putusannya) sudah seperti ya kita selesaikan, tidak ada masalah. Kalau memang harus bayar ya kita bayar," ujar Head of Corporate Lawyer Lion Groups, Harris Arthur, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/2/2016). Β
Harris menjelaskan, putusan tersebut tidak hanya menghukum Lion Air untuk membayar ganti rugi kepada Ridwan. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung (MA) juga menghukum Kemenhub dan PT Angkasa Pura II sebagai tergugat 2 dan 3 untuk bayar ganti rugi. Dengan kata lain putusan ini bersifat tanggung renteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harris menegaskan, pihaknya akan melakukan perbaikan pelayanan terhadap seluruh penumpang. Dia juga meminta pengelola bandara untuk membantu para maskapai meningkatkan pelayanan bandara.
"Jadi kita enggak bisa sendiri, harus dibantu juga oleh AP II supaya kita bisa berikan pelayanan maksimal kepada penumpang," ucapnya.
Ridwan mendapat perlakuan diskriminatif saat hendak terbang pada 11 April 2011 dari Bandara Soekarno-Hatta ke Denpasar. Perlakuan diskriminatif ini dilakukan oleh pihak bandara dan maskapai. Lantas ia mengajukan gugatan atas perlakuan tersebut.
Gugatan tersebut dimenangkan di PN Jakpus pada 8 Desember 2011. Lion Air dkk harus memberikan ganti rugi Rp 25 juta ke Ridwan dkk. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan nilai kerugian menjadi Rp 50 juta. Vonis ini diperkuat dengan keluarnya putusan kasasi pada 26 Januari 2016 yang menolak permohonan kasasi Lion Air.
(rvk/asp)











































