"Kita menghargai dan menghormati putusan itu. Dan tentu Kementerian Agama, pemerintah akan menindaklanjuti putusan itu, fatwa tersebut," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Meski demikian, lanjut Lukman, para bekas pengikut Gafatar tetap harus diberi perhatian. Mereka tetap harus dibina dan diberi perlindungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait paham keagamaan bagi bekas pengikut Gafatar, lanjut Lukman, harus dibangun pendekatan yang empatik. "Agar mereka bisa memegang pokok-pokok ajaran agama itu yang tidak dinilai sesat sebagaimana yang dipahami mayoritas mainstream masyarakat Indonesia," katanya.
Terkait dengan tidak diterima para bekas pengikut Gafatar di beberapa daerah, Lukman mengatakan jika ada indikasi pelanggaran hukum maka harus dilakukan penindakan.
"Mengenai pengusiran-pengusiran ini konteksnya bisa bermacam-macam, bisa persoalan sosial dan persoalan hukum, tentu harus dilihat kasus demi kasus, faktor penyebabnya dan sebagainya. Jadi kalau kemudian ada indikasi kuat pelanggaran hukum, tentunya aparat hukum yang harus menindaklanjuti. Atau kalau ada pelanggaran norma-norma sosial tentunya juga aparat penegak hukum," jelas Lukman.
"Intinya kita mengimbau agar masyarakat secara keseluruhan bisa menerima kembali mereka sehingga mereka bisa kembali berbaur, tidak hanya ke keluarganya tapi juga ke masyarakat," tambah Lukman. (jor/hri)