"Nunggak, enggak pernah bayar, 52 bulan," kata Kepala Rusun Tipar Cakung Alboin Sitorus saat berbincang, Rabu (3/2/2016).
Alboin menyatakan, menurut Prabowo Sunirman surat memo itu palsu. Maka pihak Rusun menindaklanjutinya dengan pengusiran Haryy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alboin menyatakan tunggakan 52 bulan itu bukan melalui Surat Perjanjian (SP) Sewa atas nama Haryy sendiri, melainkan atas nama Endang M. Endang M inilah yang awalnya menyewakan unit rusun ke Haryy.
"Nunggak bukan atas nama dia SP-nya, tapi atas nama Endang. Endang-nya entah ke mana," kata dia.
Maka unit Rusun yang dihuni Harry kini telah disegel. Meski disegel, namun unit Rusun itu tidak digembok sehingga masih bisa dihuni Harry sembari mencari kontrakan baru.
"Kita segel sejak akhir Desember sebenarnya. Tapi tidak digembok," kata Alboin.
Syarat untuk menjadi penghuni rusun adalah ber-KTP DKI Jakarta. Haryy dinyatakannya punya KTP. Hanya saja dia tidak punya SP Sewa atas nama dirinya sendiri. Haryy juga tak punya rekening bank DKI untuk autodebet pembayaran Rusun.
Ternyata banyak pula penghuni ilegal di Rusun Tipar Cakung. Selain Haryy, ada 17 penghuni lain yang unit Rusunnya disegel.
"Kita segel 18 unit," kata dia.
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini