"Tugas saya salah satunya melakukan pendekatan dengan pihak Depkes dan Komisi IX. Kalau mengenai mendekati pihak Depkes, sesuai perintah Nazar, mendatangi pihak Kemenkes untuk nawarin paket pekerjaan," kata Minarsih saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (3/2/2016).
Untuk melobi DPR, Minarsih mengaku berhubungan dengan anggota dewan bernama Rudianto dan Tamsil Linrung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Tamsil dan Rudianto, Minarsih menanyakan ketersediaan anggaran yang bisa dialokasikan untuk program pengadaan alkes. "Hanya menyampaikan apakah ada program mengenai alkes yang bisa dianggarkan. (Mereka menanggapi, red) Sepanjang itu sesuai dengan renstra sebenarnya ada, ya silakan saja," imbuh Minarsih.
Sedangkan untuk lobi Kemenkes, Minarsih menemui sekjen saat itu Ratna Rosita. Namun tak ada pembicaraan rinci soal proyek yang akan digarap perusahaan milik Nazaruddin.
"Jadi kita menyampaikan ke Beliau ingin ikut berperan serta bermain dalam pengadaan Kemenkes. Kita sebagai distributor alkes ingin berkontribusi dalam pengadaan alkes di Kemenkes. Artinya kita ingin ikut lelang. Rosita bilang, ya silakan aja. Memang kita nggak bicara detail soal proyek. Dia (Rosita) bilang, kamu temuin pejabat yang berwenanglah, cuma itu," sambungnya.
Minarsih menerangkan, anak buah Nazaruddin langsung bekerja setelah mengetahui ada alokasi anggaran Kemenkes. Tim dari perusahaan Nazar langsung menawarkan diri menjadi penyedia alkes ke rumah sakit.
"Pertama, kita dapat info awal dari RS mengenai kebutuhan alkes, kedua kita kenal vendor sehingga vendor tersebut memberi penawaran harga ke tim kami," sambungnya.
PT Anugrah Nusantara mendapatkan proyek vaksin flu burung pada tahun 2009. Sedangkan pada tahun 2010, pengadaan alkes di sejumlah rumah sakit berhasil didapatkan PT Anugrah Nusantara yang punya beberapa anak perusahaan.
"(Keuntungan)Β 20-40 persen dari nilai penawaran vendor," sebut Minarsih.
Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp 23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah dan uang tunai Rp 17,250 miliar dari PT Nindya Karya.
Pemberian-pemberian ini merupakan imbalan (fee) karena Nazaruddin mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah tahun 2010 yaitu proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.
Serta imbalan karena Nazaruddin sudah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijaya tahun 2010. (fdn/dra)











































