"Kami apresiasi. Kami koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar ke depan lebih harmonis," ujar Agus di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
Agus mengatakan, Novel merupakan salah satu penyidik andalan KPK. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pendekatan khusus agar kasus tersebut tak dibawa ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPK belum dapat memastikan apakah kasus Novel akan ditutup oleh atau tidak. Berkas Novel akan kembali dipelajari oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Mengenai tindak lanjut, kami belum tahu detailnya. Kejaksaan akan mempelajari berkas-berkas Novel. Apa dilimpahkan apa tidak, maka kami belum tahu," imbuh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Laode menjelaskan, karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus tersebut tak dapat lagi dideeponeering. "Sesuai dengan pasal 144 KUHAP, selain bisa memperbaiki dakwaan, tapi bisa dihentikan. Penghentian akan dipelajari dulu, kalau tidak layak, Kejagung akan menghentikan ini," tuturnya.
Jaksa Agung Prasetyo belum bisa dikonfirmasi mengenai penarikan kasus Novel ini. Telepon detikcom ke nomor selulernya belum direspons.
(kff/fjp)











































