Lagi, Simpatisan ISIS Dituntut 5 Tahun Penjara

Lagi, Simpatisan ISIS Dituntut 5 Tahun Penjara

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 16:10 WIB
Jakarta - Satu lagi terdakwa simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Hanifa dituntut 5 tahun penjara. Selain itu jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda Rp 100 juta.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan, denda Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (3/2/2016).

Terdakwa dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) yang bernama Abi Sambasi mengaku kebaratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami keberatan pastinya. Kami akan pembelaan soalnya disebut dia menerima duit Rp 18 juta enggak pernah ada disebut di persidangan," terang Abi usai sidang.

Helmi, menurut jaksa, telah menerima sejumlah dana dan bersama-sama puluhan orang berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Namun menurut pengacara, hal itu tidaklah benar sebab di sana Helmi hanya 4 hari dan menghabiskan waktunya di perjalanan darat sebelum kembali ke Indonesia.

Sebelum ini pada Selasa (2/2), jaksa juga telah membacakan tuntutan kepada 6 simpatisan ISIS lainnya. Berikut data tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa:

1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara.
2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut 6 tahun penjara.
3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, dituntut 6 tahun penjara.
4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut 6 tahun penjara.
5. Helmi Alamudin, dituntut 6 tahun penjara.
6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut 8 tahun penjara (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads