"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan, denda Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (3/2/2016).
Terdakwa dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) yang bernama Abi Sambasi mengaku kebaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmi, menurut jaksa, telah menerima sejumlah dana dan bersama-sama puluhan orang berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Namun menurut pengacara, hal itu tidaklah benar sebab di sana Helmi hanya 4 hari dan menghabiskan waktunya di perjalanan darat sebelum kembali ke Indonesia.
Sebelum ini pada Selasa (2/2), jaksa juga telah membacakan tuntutan kepada 6 simpatisan ISIS lainnya. Berikut data tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa:
1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara.
2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut 6 tahun penjara.
3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, dituntut 6 tahun penjara.
4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut 6 tahun penjara.
5. Helmi Alamudin, dituntut 6 tahun penjara.
6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut 8 tahun penjara (aws/asp)











































