Gatot saat menanggapi keterangan Tengkyu Erry dalam persidangan, menyebut ada jatah SKPD yang akan ditempati pejabat daerah dari pihak Erry.
"Itu yang jadi forum islahnya di Gondangdia, tanggal 19 Mei 2015, saya mengatakan redaksional Bang SP (Surya Paloh), dari 55 SKPD cuma kasih 10 saya pikir wajar dan Beliau minta 4 SKPD. Makanya saya sampaikan ke Pak Wagub bahwa tour of duty nggak harus bidding (lelang jabatan), kalau bidding kalau jabatan lowong," kata Gatot menceritakan pembicaraan islah saat memberikan tanggapan atas keterangan Tengku Erry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Gatot kecewa dirinya tetap terbelit hukum meski sudah ada proses islah hingga pembagian jatah SKPD. Proses islah dilakukan karena ketidakharmonisan antara Gatot dan Erry soal pengelolaan Pemprov Sumut.
"Saya apresiasi permintaan SKPD, tapi terjadi proses yang berlangsung seperti ini dan banyak nuansa politis," tuturnya.
Erry usai bersaksi, membantah adanya permintaan jatah SKPD dalam forum islah. Dia menegaskan tidak ada campur tangan pimpinan NasDem soal tata kelola Pemprov Sumut.
"Tidak ada urusan SKPD dengan beliau (Surya Paloh), saya hanya melaporkan saja, beliau bilang ya wajar saja, tidak ada campur-campur. Itu seterah Pak Gubernur mau kasih atau gak. Ini perlu saya luruskan ya, jadi tidak ada minta-minta," tegas Erry.
Dalam kesaksiannya, Tengku Erry membeberkan hubungannya yang tak harmonis dengan Gatot Pujo sehingga dilakukan islah di kantor NasDem.
"Saya belum tahu pasti apa penyebabnya. Saya sudah minta ketemu, tapi mungkin Pak Gatot sibuk jadi tak pernah bertemu. Selama dua tahun kita kurang berkomunikasi," kata Tengku Erry.
Gatot Pujo dan Evy Susanti didakwa menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan uang USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Keduanya juga didakwa telah menyuap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Suap Rp 200 juta menurut Jaksa pada KPK diberikan untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung. (fdn/rvk)











































