"Panja Freeport tersebut tidak boleh menjadi istimewa dan mengesampingkan Panja Penegakan Hukum untuk kasus-kasus hukum lainnya," kata anggota Komisi III Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (3/2/2016).
Arsul sendiri mempersilakan Panja itu berjalan. Namun, pertentangan akan muncul bila Panja mulai mengintervensi proses hukum dari kasus yang dikenal sebagai 'papa minta saham' ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III sebenarnya juga memiliki panja-panja lain serta tumpukan RUU yang harus dibahas. Arsul melihat Panja Freeport ini bukan sesuatu yang genting sehingga tidak perlu dapat waktu khusus.
"Tidak urgen dalam arti tidak harusย bekerja dan menyelesaikan tugas dengan mendapat alokasi waktu khusus serta menyisihkan panja penegakan hukum atas kasus lainnya," ujar Arsul.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ditunjuk menjadi Ketua Panja ini. Meski sudah dibentuk, Panja itu belum mulai menjalankan tugasnya.
"Baru dibuat rencana kerja dan pertajam maksud dan tujuan serta target Panja agar tidak mengintervensi proses hukum dan agar tidak offside," ujar Benny melalui pesan singkat. (imk/van)











































