"Kalau ditanya kelanjutannya, kami akan rapimkan kembali apakah laporan ini langsung kita terima atau tunggu proses laporan di Bareskrim. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan kalau terbukti," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Seperti diketahui, Dita sudah lebih dahulu melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri. Junimart berharap proses di Bareskrim bisa cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart sebelumnya mengadakan bahwa kasus penganiayaan bisa berujung pada sanksi berat. Sanksi berat bisa berupa pemberhentian sementara atau pemecatan dari DPR.
Saat ini, ada dua versi dugaan penganiayaan tersebut. Dita mengaku dipukul dua kali di dalam mobil oleh Masinton. Sementara itu, Masinton membantah.
Masinton menyebut Dita tak sengaja terkena tangan sopir mobilnya yang sedang menyetir mobil. Masinton menyebut Dita mengganggu sopir karena sedang mabuk, lalu tangannya ditepis dan tak sengaja wajahnya terpukul.
![]() |












































