"Sekarang di Rumah Duka Heaven. Ini saya mau ke sana," kata kuasa hukum Hengky, Arfa Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2016).
Arfa mengatakan, Hengky meninggal dalam usia 77 tahun. Ia jatuh di Lapas Cipinang karena kelelahan menjalani sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau memang ada riwayat penyakit jantung, tapi kemarin nggak kambuh. Kemarin memang karena kelelahan terus jatuh," ujar Arfa.
Hengky meninggal malam tadi sekitar pukul 21.00 WIB di RS Siloam karena penyempitan pembuluh darah. Sebelumnya ia sempat dirawat di RS Pengayoman, namun karena keterbatasan fasilitas, ia dirujuk ke RS Siloam.
Hengky diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan PDAM Kota Makassar. Dia diduga menyuap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Dalam persidangan, Hengky didakwa memberikan duit Rp 5,505 miliar kepada Ilham untuk kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer instalasi pengolahan air II Panaikang 2007-2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar. Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus Hengky sebelumnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor. Namun karena yang bersangkutan meninggal dunia, kasus ini dianggap gugur.
"Kasusnya belum inkrah. Belum divonis apakah dia terbukti melakukan suap atau tidak. Sekarang gugur," katanya.
(kff/rvk)